FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana desa pada desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11).
Febri menyatakan, tindak kejahatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, desa-desa bermasalah tersebut mendapat alokasi dana desa dari pemerintah pusat sejak tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Menurut catatan KPK, terdapat sedikitnya 34 desa bermasalah. Tiga di antaranya berstatus fiktif, sementara sisanya memiliki surat ketetapan (SK) pembentukan yang dibuat dengan mekanisme penanggalan mundur.
“Saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium Kemendagri. Sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (penanggalan mundur),” papar Febri.
Febri mengakui, KPK dan Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan gelar perkara. Kegiatan tersebut dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara pada 24 Juni 2019 lalu dengan mengundang ahli hukum pidana.
Kehadiran ahli hukum tersebut guna menilai apakah proses pembentukan desa yang dibuat menggunakan mekanisme penanggalan mundur merupakan tindak pidana atau tidak.