Dana Hibah Hotel dan Restoran Hangus, Permohonan Pemkot Ditolak Kemenparekraf

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengajuan pengalihan anggaran dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran dari tahun 2020 ke 2021 oleh Pemerintah Kota Makassar ditolak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar Rusmayani Madjid mengakui bahwa anggaran dana hibah ditolak kementerian untuk dialihkan ke tahun 2021.

Olehnya, lanjut Maya sapaan akrabnya pemerintah terkhusus Dispar tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan kebijakan penuh dari pemerintah pusat.

“Iye ditolak, yah mau diapa lagi. Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu adalah kebijakan dari pusat,” kata Maya, saat di hubungi, Senin (25/1/2021).

Diketahui, dana hibah untuk hotel dan restoran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI dipastikan gagal cair. Pasalnya melewati tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Syafaruddin mengatakan sesuai aturan tertuang dalam juknis dana hibah tersebut wajib dikembalikan ke Kemenparekraf.

Namun lanjut Safar sapaan akrabnya Pemerintah Kota Makassar masih memiliki upaya agar dana sebesar Rp48,8 miliar itu dapat dialihkan ke anggaran 2021.

“Kalau secara juknis harus di kembalikan namun pemerintah kota makasar sudah menyurat ke kementrian untuk pengalihan dana hibah itu ke 2021. Suratnya sudah dikirim kemarin, kita tinggal tunggu jawaban dari mereka. Kalau sudah ada jawaban baru kita ambil langkah taktis selanjutnya,” kata Safar beberapa waktu lalu.

  • Bagikan