- Pada 11 Desember 2020, aksi pemerkosaan terhadap S kembali terulang. “Kali ini, lewat peran YN menjemput korban ke lokasi kerjanya untuk dibawa ke rumahnya dan disuruh memuaskan birahi AF,” ujar AKP Chairul seperti dikutip dari Posmetro Padang.
- Pelaku AF meniduri korban di depan istrinya sebanyak dua kali dalam kamar rumah mereka di Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai.
Entah apa yang ada di dalam pikiran YN, mungkin lantaran tekanan batin, takut dan lain-lain, dia yang seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton suaminya melakukan perbuatan terlarang itu.
- Tak tahan terus menerus jadi budak seks AF, korban akhirnya melapor kepada polisi pada 19 Januari 2021.
Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya. Saat ini pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (pp/jpnn/fajar)