Abu Janda Diperiksa 12 Jam Dicecar 50 Pertanyaan

  • Bagikan

“Lalu, dalam hal ini kata itu ditujukan kepada Natalius Pigai. Maka itu berarti rasisme dan termasuk ujaran kebencian,” ujarnya.

Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Ya lima tahun keatas menurut KUHAP bisa ditahan. Dilihat saja nanti bagaimana kasus ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Haris Pertama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim mendapat teror.

Teror tersebut berupa peretasan pada akun Twitter miliknya. Lalu, pada Senin (1/2), kediaman Haris diteror orang tak dikenal (OTK). Kabar tersebut diutarakan Haris lewat akun Twitter resminya @harisknpi. Haris berharap, dirinya dan keluarga diberi keselamatan.

“Diri dan rumah saya diteror. Semoga Allah melindungi saya dan keluarga,” cuit Haris di akun Twitter-nya.

Dikatakannya, teror berupa OTK yang kerap kali bolak-balik menyambangi rumahnya. Bahkan menanyakan keberadaan dirinya.“Padahal di rumah saya ramai oleh teman-teman KNPI, tapi tetap saja masih mondar-mandir,” tuturnya.

Selain itu, dia juga diteror dengan berita fitnah dengan tuduhan mengonsumsi narkoba. Atas tuduhan itulah kediamananya disebut akan digeledah.

  • Bagikan