Heboh Penjualan Pulau, Pakar Hukum: DP Rp10 Juta Bukti Awal Pelanggaran Pidana

  • Bagikan

“Yang bisa itu mengelola bukan memiliki apalagi memperjual belikan. Yang dimaksud kepemilikan yakni memiliki sertifikat untuk diperjual belikan. Kalau hanya menempati turun temurun ya boleh saja,” jelasnya.

Dalam pasal 21 UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau disebut UUPA, dengan jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, kepemilikan pulau kecil secara pribadi, khususnya oleh pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44, dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Penegak hukum akan mengenakan pasal pidana penipuan dan penggelapan. Penipuan itu dia mengaku seolah olah milik pribadi. Sedangkan penggelapan benda tidak bergerak diantaranya tanah, pulau dsb,” pungkas Prof Hambali. (endra/fajar)

  • Bagikan