Heboh Penjualan Pulau, Pakar Hukum: DP Rp10 Juta Bukti Awal Pelanggaran Pidana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID — Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar seketika menghebohkan publik setelah pulau tak berpenghuni di Sulawesi Selatan itu dijual dengan harga Rp900 juta.

Modusnya dengan mempersunting perempuan lokal untuk mengusai aset wisata yang masuk Kawasan Taman Nasional Takabonerate itu.

Pulau Lantigiang dijual oleh warga Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Syamsul Alam kepada Asdianti sebesar Rp900 juta dan telah disetor panjar sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi.

Asdianti disebut sebagai warga Selayar dan berlatar belakang pengusaha. Sementara suaminya merupakan warga asing berkebangsaan Jerman.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib menilai praktek jual beli aset negara jelas telah melanggar perundang-undangan. Sehingga pelaku, baik penjual maupun pembeli harus diproses hukum.

“Pulau itu aset negara, tidak ada kepemilikan pribadi atau swasta sehingga siapapun yang memperjual belikan dianggap telah melanggar hukum,” kata Prof Hambali kepada fajar.co.id, Selasa (2/2/2021).

Apalagi penjual sudah menerima panjar Rp10 juta sebagai tanda jadi beli. Menurut Hambali, hal itu sudah jadi bukti awal. Siapa penjual dan pembelinya paling tidak harus ditetapkan tersangka.

“Kita berharap ini segera ditangani. Jangan sampai ada lagi pulau-pulau lain yang senasib dengan Lantigiang. Tidak terlalu susah menurut saya untuk menetapkan tersangka karena sudah ada bukti awal,” ungkapnya.

Yang jadi persoalan, lanjut dia, adalah bagaimana pengawasan pemerintah selama ini terhadap pulau-pulau di wilayahnya dalam hal ini Sulsel. Sehingga tidak ada lagi klaim seseorang atau perusahaan swasta bahwa dia sudah beli.

  • Bagikan