Jual-Beli Pulau Lantigiang Selayar, WALHI Minta Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

Kalau dikonversi menjadi hak milik kemudian diperjual belikan, Amin menegaskan, hal itu sudah melanggar hukum. Polda diminta bertindak dan turun tangan menangkap penjual dan pembeli.

“Ini juga menjadi kritik Pemerintah Provinsi, karena pulau-pulau kecil itu jadi kewenangan Pemprov. Ini menunjukkan Pemprov tidak melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan di pulau-pulau kecil. Pemprov dalam hal ini Gubernur Sulsel abai terhadap kondisi pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayahnya,” kata Amin.

“Karena kejadian jual beli pulau di Sulsel sudah berkali-kali terjadi. Artinya ada pembiaran dari pemerintah. Beginilah konsekuensi jika pemerintah abai terhadap wilayah-wilayah yang dipimpinnya. Jadi banyak pihak yang ingin mengambil alih dengan cara yang tidak benar,” tandasnya lagi.

WALHI Sulsel kemudian meminta pemerintah harus bersikap tegas atas praktek jual beli pulau seperti ini.

Al Almin juga menuntut penegak hukum harus menindak tegas pelaku. Dan pemerintah bisa mengambil pelajaran dan peringatan keras agar tidak lagi abai terhadap wilayahnya khususnya wilayah pelosok yang tidak terakses. Sehingga terjadi pengambilalihan aset seperti ini.

Kasus pulau Lantigian Kabupaten Selayar yang dijual seharga Rp900 Juta tengah dalam penyelidikan Polres Selayar. Modusnya dengan mempersunting perempuan lokal salah satu strategi untuk mengusai aset wisata yang masuk Kawasan Taman Nasional Takabonerate itu.

Diketahui, Pulau Lantigian dijual oleh warga Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Syamsul Alam kepada Asdianti sebesar Rp900 juta dan telah disetor panjar sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi.

  • Bagikan