Jual-Beli Pulau Lantigiang Selayar, WALHI Minta Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SELAYAR — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan angkat suara terkait adanya klaim sepihak dari salah seorang warga Selayar yang mengaku memiliki hak atas Pulau Lantigiang.

Al Amin, Direktur WALHI Sulsel menegaskan, tidak ada aturan yang membenarkan penjualan pulau di Indonesia. Praktik jual beli itu jelas telah keluar dari koridor aturan di republik ini.

“Tidak ada satupun yang bisa membenarkan itu. Karena pulau itu pada dasarnya milik rakyat dan pengelolaannya adalah hak negara. Jadi tidak boleh ada yang mengakui kepemilikan lahan di pulau tersebut. Apalagi menjual beli tanah atau apapun dalam pulau itu,” tegas Amin saat dihubungi fajar.co.id, Selasa (2/2/2021).

Terlepas itu warga negara asing atau WNI tidak ada terminologi yang membenarkan jual beli pulau. Amin mengatakan, jika merujuk pada pulau-pulau lainnya yang ada di Sulsel, sebut saja pulau Lae Lae, tidak ada seorang pun yang memiliki sertifikat pemilikan lahan di sana. Artinya masyarakat hanya memiliki hak garap atau hak kelola.

“Jadi tidak fair jika ada seseorang yang bisa membeli tanah di pulau, sementara ada masyarakat miskin lainnya tidak bisa memiliki sertifikat tanah di pulau meskipun tanah tersebut telah ditinggali bertahun-tahun secara turun temurun,” imbuhnya.

Sehingga pelaku, baik pembeli maupun penjual harus segera diproses hukum secara terbuka dan mengembalikan tanah itu menjadi milik negara yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat.

Walaupun alibinya tanah di pulau itu milik nenek moyangnya sekalipun. Karena tidak ada terminologi yang membenarkan itu. Kecuali si penjual mengklaim itu tanah milik nenek moyangnya tapi digunakan untuk menggarap demi keturunannya itu boleh saja. Tapi bukan untuk diperjual belikan tanah tersebut. Jadi nenek moyangnya dulu juga pengelola bukan pemilik.

  • Bagikan