Tujuh Kecamatan di Konkep, Masuk Program Rumah Tidak Layak Huni

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI — Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Sosial Kabupaten setempat, mengusul 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Kementerian Sosial RI Tahun ini. Dari 7 Kecamatan yang ada di Konkep tiga Kecamatan di antaranya yang diusul yakni Kecamatan Wawonii Timur, Timur Laut dan Kecamatan Wawonii Utara.

Demikian yang disampaikan Kadis Sosial Konkep, Rustam saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (2/2/2021). Katanya, tiga Kecamatan yang menjadi lokus usulan itu tidak mencakup seluruh desa yang diusul dalam satu kecamatan tersebut.

“Untuk Kecamatan Wawonii Timur, Desa Saburano, Wakadawu, Butuea dan Lembono. Di Kecamatan Wawonii Timur Laut, Desa Bangun Mekar, Kelurahan Ladianta, Tangkombuno dan Watuondo. Sementara Kecamatan Wawawonii Utara, Desa Wawobeau, Palingi Timur, Labeau dan Desa Tongalere,” rincinya.

Rustam bilang, pihaknya hanya mengusulkan ke Kementerian Sosial RI yang sumber datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSK) yang nantinya akan diverifikasi di lapangan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten Konkep.

“Ini kan baru usulan, nanti reaslisasinya tergantung Kementerian Sosial. Yang jelas Konkep diberikan kuota 100 unit rumah tidak layak huni, makanya akan dilihat skala prioritas dulu karena kuotanya terbatas,” katanya.

Ditanya kapan direalisasikan usulan itu? Rustam enggan memastikan, yang jelas katanya pihaknya sudah mengusulkan. Tinggal menunggu informasi dari Pusat.

“Saya belum tahu pastinya kapan, mudah-mudahan bulan Februari sudah ada tindak-lanjut,” harapnya. (rakyatsultra/fnn)

  • Bagikan