Kemendagri dan Kemenkumham Angkat Bicara soal Kewarganegaraan Bupati Terpilih di NTT

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemilu Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Orient Patriot Riwu Kore karena memalsukan dokumen kependudukan sebagai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

Orient Riwu Kore ketahuan masih berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat. Keterpilihannya itu dinilai cacat hukum

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran kewarganegaraan tersebut.

“Yang bersangkutan perlu diperiksa polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Dari situ bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” kata Zudan Arif, Rabu (3/2/2021).

Sejak tahun 1997 sejatinya Orient sudah masuk dalam basis data sistem yang dimiliki Dukcapil Kemendagri terkait penduduk WNI.

Namun hal tersebut berbeda dengan temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, sejak 1 Februari 2021.

Cuplikan surat elektronik yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander tersebut berbunyi “We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang kewarganegaraan AS)”.

Atas dasar itu, Zudan menduga Orient tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya.

  • Bagikan