Dijelaskan, industri yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tersebut, berkonsep teknopark. Di dalamnya ada fasilitas-fasilitas umum, termasuk sekolah (politeknik) dengan kawasan yang hijau, meskipun industrinya berat (pertambangan).
Adapun terkait urusan perizinan, Direktur PT. VDNI menyampaikan bahwa semuanya dilakukan secara online. Pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk izin online tersebut. Rencananya, Februari-Maret ini berkas-berkasnya akan dimasukkan semua.
Direktur PT. VDNI menjelaskan, untuk menaungi politeknik tersebut, dibentuk yayasan dimana Gubernur Sultra ditunjuka sebagai pengawas.
Pemilihan lokasi politeknik yang berada di areal industri tersebut mendapat respon dari Sekda Konawe Ferdinand Sapan. Menurutnya, pembangunan politeknik ini tetap mempertimbangkan seluruh aturan yang menjadi rujukan hukum, termasuk zonasi tata ruang, serta konsep kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan.
Sekda Konawe menyatakan, regulasi yang mengatur tata ruang mengandung aturan mengenai pidana sehingga aspek tata ruang benar-benar menjadi pertimbangan. Perlu pertimbangan dari berbagai aspek, bukan hanya substansi kepentingan perusahaan semata tapi juga regulasi lain yang berlaku.
“Pembangunan politeknik bukan hanya sekadar untuk menciptakan pekerja di Virtue (PT. VDNI). Tapi pada konteks yang lebih luas lagi. Kita harus berpikir lebih luas, bukan cuma lima tahun. Kita tidak tahu bagaimana Virtue di masa-masa mendatang,” kata Sekda Konawe.