“Berdasarkan UU, dalam 1 x 24 jam, setelah kita interogasi, tidak terbukti atau tidak ada tindak pidana, akan dipulangkan dan kami akan panggil masing-masing keluarganya,” sambung AKP Sugeng.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polsek Mariso, Bripka Naim juga irit bicara. Tujuh orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online itu dibawa ke Unit PPA Polrestabes Makassar. (Ishak/fajar)