SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Abdullah Hehamahua meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Mantan penasihat KPK itu mengatakan, pengusutan kasus kematian enam laskar FPI dapat dilakukan secara objektif dan transparan, hanya jika Irjen Fadil telah disingkirkan dari Polda Metro Jaya.
“Presiden kan atasan Kapolri, makanya kami minta agar Presiden memberikan perintah ke Kapolri agar memecat Kapolda Metro Jaya. Sebab secara struktural instruktif maka presiden tidak bisa langsung melakukannya,” kata Abdullah Hehamahua di kanal YouTube Refly Harun.
Dikatakannya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang masih menjabat sebagai kepala Bareskrim ketika kasus itu mulai diusut, wajib bertanggung jawab menyelesaikannya. “Waktu di Polda Metro Jaya diambil oleh Kabareskrim tetapi sampai sekarang kan bagaimana progresnya,” katanya.
Disebutkannya, beberapa keganjilan dalam pengusutan kasus itu seperti tidak ada police line, kemudian tidak ada upaya mendapatkan barang bukti sebanyak-banyaknya dan yang terjadi malah para saksi mata mendapatkan tekanan. “Katakanlah kalau menurut SOP ada kejadian apa saja ada police line, ini tidak ada,” ujarnya.
Kemudian seharusnya polisi mendapatkan barang bukti sebanyak mungkin tetapi salah satu barang bukti itu adalah tempat istirahat KM 50 itu malah ditutup. Lalu para saksi mata seperti itu ditekan oleh mereka supaya dihapuskan foto-foto yang mereka ambil pada waktu kejadian maka wajar kalau beranggapan bahwa Kabareskrim waktu itu tidak serius menyelesaikan hingga kemudian beliau jadi Kapolri.