“Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” jelas dia.
Negara memiliki kewajiban tersebut dengan berpedoman pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana bunyinya negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.
“Oleh karena itu, siswa-siswa kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama, dan kepercayaannya,” jelasnya.
“Itu karena kami pengin membuat negara dan anak-anak didik, serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran, dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” tegas Anwar. (jpg)