SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Mantan Direktur PT ASABRI Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku siap membantu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan ini diungkap oleh Handika Honggowongso selaku tim kuasa hukum kedua tersangka.
“Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang ASABRI bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan,” kata Handika di Kompleks Kejagung, Rabu (3/2).
Handika mempertanyakan jumlah kerugian negara dalam skandal korupsi ASABRI yang mencapai Rp 23 triliun. Karena dugaan kerugian negara tersebut dinilai sangat besar.
“Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya,” beber Handika.
Handika menegaskan, penyidik Jam Pidsus harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara pada kasus ASABRI.
“Jika betul itu adalah kerugian, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Menteri BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol ASABRI secara masif dan total,” beber Handika.
Dalam perkara ini, penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka antara lain, dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.