Selanjutnya oleh kedua tersangka rencananya akan diperdagangkan kembali di wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi yakni berkisar Rp31.000,- sampai dengan Rp33.000,” beber Kombes Heri.
Setelah itu, kedua pelaku BA (28) dan SR (47) bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sultra untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)