” Dari keterangan Tersangka MEP ( 24 ) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan atau dijual tersebut dari seorang di kota Kendari ” ungkap Kombes Eka.
Selanjutnya kata Kombes Eka, Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka MEP ( 24 ) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ismar/fnn)