Lagi, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabusabu 37,52 Gram

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, Kendari – Dit Resnarkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap seorang Pengedar Narkotika jenis sabu berinsial MEP ( 24) di Kompleks Perumahan Teporumba Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Hari sabtu, 06/02/2021 sekitar pukul 15.00 WITA.

Dari tangan tersangka, Polisi menemukan 32 sachet Narkotika jenis Sabu seberat 37,52 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.

Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam rilis yang diterima sultra.fajar.co.id ( Minggu, 07/02/2021).

” Penangkapan tersangka MEP ( 24 ), berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu ” kata Kombes Eka

Selanjutnya Kombes Eka menyatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Kemudian Tim lidik Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka Berinisial MEP ( 24 ) berperan sebagai pengedar sabu

” Setelah Tim Lidik mengetahui tersangka berada di Kompleks Perumahan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari dan diduga sedang menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MEP ( 24 ) ” beber Kombes Eka.

Selanjutnya kata Kombes Eka menyampaikan bahwa setelah tersangka MEP ( 24 ) di tangkap , Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat dan ditemukan 4 sachet Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan tersangka dan selanjutnya Tim juga berhasil juga menemukan 28 Sachet Narkoba jenis Sabu di tempat lainnya

  • Bagikan