FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pengedar sabusabu jaringan lapas berinisial TH (23) dibekuk tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra karena kedapatan menguasai 8 sachet narkoba jenis sabusabu siap edar seberat 2,51 gram dan sejumlah barang bukti non narkoba lainnya.
Tersangka TH (23) dibekuk di sebuah kamar Indekost Jl Bersih Hatiku Kelurahan Toobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Kamis, 4 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wita.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman kepada sultra.fajar.co.id (Senin, 8/2/2021) membeberkan, pihaknya gencar melakukan operasi atas informasi dari masyarakat.
Kombes Eka mengatakan, berdasarkan informasi tersebut tersangka diketahui berinsial TH ( 23 ) berperan sebagai pengedar. Saat digerabek tersangka berada di Indekos Aldin Kamar 01 sedang menguasai sabusabu dan akan diedarkannya.
“Saat penggeledahan badan dan Tim menemukan 8 sachet narkotika jenis sabusabu dalam penguasaan tersangka yang disimpan di dalam kantung celananya,” kata Kombes Eka.
Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang napi Lapas Kendari dengan inisial DN. “Selanjutnya Tim melakukan upaya pengembangan namun belum berhasil, sehingga Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan ” beber Kombes Eka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TH ( 23 ) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ismar/fajar)