SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Buton Utara (Butur) berpeluang menjadi bupati sementara. Statusnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Kondisi ini terjadi apabila bupati terpilih tak kunjung dilantik akibat SK pengangkatan belum terbit dari Kemendagri.
Seperti diketahu akhir masa jabatan Bupati Koltim dan Butur jatuh pada 17 Februari 2021.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sultra, Basiran mengatakan usulan pelantikan Bupati Koldan dan Butur sudah dikirim sejak 1 Februari lalu ke Kekendagri melalui sistem aplikasi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan terbang langsung ke Jakarta, membawa berkas fisik.
“Berkasnya akan diantar pada hari Rabu. Namun proses di Kemendagri sudah berjalan. Berkas aslinya hanya untuk menguatkan berkas yang sudah dikirim secara online. Kita tunggu saja, bila sudah disetujui kita bakal segera menggelar pelantikan. bahkan kami terus memantau perkembangan usulan ini dan kami berharap usulan ini bisa segera disetujui,” Kata Basiran.
Asisten 1 Setda Pemprov Sultra itu menjelaskan, apabila SK pengangkatan dan perlantikan belum terbitdari Kemendagri hingga 17 Februari mendatang, maka Sekda kabupaten akan diangkat menjadi Plh Bupati.
“Gubernur Sultra akan menugaskan Sekda Kabupaten untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati hingga waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Pemprov Sultra punya legal standing untuk mengangkat Plh Bupati jika SK Pelantikan bupati terpilih Koltim dan Butur belum ada. Basiran menyebut dasar hukumnya adalah surat Kemendagri Nonor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.