“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka LDS (31) akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.