Gelapkan Rp120 Juta, Sales PT Propan Raya Cabang Kendari Mendekam di Tahanan

  • Bagikan

Fajar.co.id, Kendari — Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp120 juta lebih, seorang sales Cat PT Propan Raya Cabang Kendari berinisial HR (37) ditangkap di rumahnya oleh Tim Unit I Sub II Sat Reskrim Polres Kendari pada Senin, 8 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 Wita.

Itu setelah dia dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan PT Propan Raya Cabang Kendari.

Warga Jalan Lamuse Kelurahan Lepo -Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari ini akhirnya ditahan di Polres Kendari dan akan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan

Dalam Kasus Ini Polisi Menyita 13 Lembar Faktur, 3 Lembar Surat Kontrak, 3 Lembar Slip Gaji, 2 Lembar Surat Pernyataan dan 1 Lembar Hasil Audit Fraud dari PT Propan Raya Kendari.

Informasi Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Wiguna Pranata Senin (9/2/2021)

“Ada pun kronologi kejadian pengelapan uang tersebut, diawali saat tersangka HR (37) ditugaskan oleh perusahaan untuk menjadi Sales Cat di Kabupaten Muna, yang dimana dalam pelaksanaan tugasnya adalah mengantar Cat dan menagih uang hasil penjualan Cat berbagai merek milik PT.Propan Raya Cabang Kendari,” beber I Gede Wiguna Pranata.

Kasat Reskrim Polres Kendari ini juga menambahkan bahwa mulai di tahun 2020 tepatnya dibulan Juni, Juli dan Agustus 2020, ternyata Tersangka HR (37) ini mulai melakukan perbuatannya menggelapkan uang hasil penagihan tersebut yakni menerima uang pembayaran Cat milik PT.Propan Raya Cabang Kendari yang telah diordernya. Tetapi uang tersebut tidak ia setorkan ke perusahaan, melainkan ia pakai untuk kebutuhan pribadinya tanpa diketahui oleh pihak Perusahaan

  • Bagikan