Heboh TikTok Cash, SWI: Itu Kegiatan Bisnis Tidak Berizin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait TikTok Cash yang saat ini tegah ramai dibicarakan masyarakat. Pasalnya aplikasi itu memberikan iming-iming keuntungan berupa saldo yang dapat dicairkan.

Mulanya, aplikasi TikTok ini pengguna menjalankan misi yang diberikan mulai dari follow akun, like hingga menonton video TikTok. Kemudian dijanjikan mendapatkan uang yang bisa dicairkan.

SWI merespon cepat terkait peristiwa itu dan akan melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi TikTok Cash.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, TikTok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya. Pihaknya akan melakukan analisis terkait hal tersebut. Apalagi, aplikasi tersebut seperti money game, di mana pesertanya juga diminta merekrut anggota lain.

“Kegiatan TikTok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Invetstasi karena itu seperti money game juga. Kita akan bahas nanti dengan Satgas mungkin minggu depan,” tutur Tongam Senin kemarin.

Satgas Waspada Investasi (SWI), meminta agar masyarakat tidak ikut kegiatan tersebut. Terlebih anggota yang masuk belakangan berpotensi dirugikan.

Lebih lanjut, masyarakat dihimbau menghindari kegiatan yang polanya menarik anggota lain untuk mendapat keuntungan.

“kalau ada kegiatan seperti member get member, mendapat keuntungan ini, agar dihindari. Kita melakukan edukasi ke masyarakat supaya waspada penawaran TikTok Cash ini,” jelas Tongam L Tobing.

Disisi lain, pihak TikTok Indonesia secara tegas menyatakan tidak bermitra atau berafiliasi dengan mitra yang menunggangi namanya.

  • Bagikan