DW merupakan teman sekolah tersangka AN. AN menitipkan korban MA ke rumah DW. Sedangkan tersangka AJ dan MAT pulang ke rumahnya.
Pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka AN menerima telpon dari saksi DW yang mengabarkan bahwa korban MA meninggal dunia.
Tersangka AN dan rekannya berinisial DEN datang ke rumah saksi untuk memastikan bahwa korban MA sudah meninggal.
Mengetahui korban MA telah meninggal, tersangka AN memberitahukannya ke orang tua korban.
Lalu, Sabtu malam (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AN mendengar pengumuman duka cita dari masjid bahwa MA telah meninggal dunia.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyatakan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban.
“Masih menunggu hasil otopsi, kini jenazah keduanya masih dalam proses RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu,” terangnya.
Dari kasus ini sejumlah barang bukti diamankan, seperti pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras.
Para tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tandas Kombes Pol M Syahduddi.(pojoksatu/fajar)