Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Polda Aceh Sita 353 Kg Sabu-sabu

  • Bagikan

Fajar.co.id, Banda Aceh — Narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 kg berhasil disita Polda Aceh. Barang haram itu berasal dari jaringan narkoba internasional.

Itu disampaikan Kepolisian Daerah Banda Aceh saat menggelar konferensi pers dan dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil. Rilis pengungkapan itu berlangsung di Aula Serba Guna Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).

Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Raden Purwadi, S.H, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S. I. K., M. H, Kakanwil Bea Cukai Safuadi, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., S.H beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Kapolda Aceh dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan polri dalam memberantas narkotika, namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 Kg di Aceh.

“Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh,” ucap Kapolda.

Kapolda mengharapkan, dalam hal ini awak media agar ikut membantu kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkotika dan ikut membantu memberantasnya.

“Awak media harus ikut membantu kepolisian dan kita semua harus bersatu untuk memberantas narkotika. Kalau tidak, mereka akan memanfatkan setiap celah untuk mensuplay narkotika ke Aceh,” ujarnya.

“Kita harus menyamakan visi untuk membebaskan aceh dari peredaran narkotika. Kita dari kepolisian juga siap menindak tegas dan terukur agar mereka tidak coba-coba memasok narkotika ke Aceh,” tegasnya.

  • Bagikan