FAJAR.CO.ID, KONAWE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah mengeksekusi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin.
Eksekusi tersebut atas perkara nomor:11/Pid.Sus/2021/PT KDI dengan terpidana Imanuddin. Eksekusi ini dilakukan karena perkara pidana pemilu di Konawe Kepulauan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH mengatakan eksekusi terhadap terpidana Imanuddin dilakukan dengan cara pendekatan secara persuasif. Sehingga pada Minggu malam (14/2/2021) Pukul 21.30 Wita, terpidana langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Unaaha.
“Jadi yang bersangkutan Imanuddin hadir di Kejari Konawe pada Minggu malam. Terpidana kooperatif datang di Kejari Konawe,” ujarnya.
Eksekusi dilakukan karena pihaknya telah menerima amar putusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Menurut mantan Kajari Buol ini, perkara pidana pemilu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut.
“Perkara ini hanya sampai di tingkat banding saja. Tidak ada lagi upaya hukum Kasasi atau peninjauan Kembali, sudah inkrah. Makanya terpidana kita eksekusi” pungkasnya.
Diketahui, Imanuddin didakwa oleh JPU telah melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep. Sementara untuk persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Unaaha.