FAJAR.CO.ID, KENDARI – Proses penambangan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapat sorotan. Misalnya, kasus di Desa Waturabahaa, Kecamatan Laloso, Konut, praktik penambangan liar di lahan seluas 130 hektare dengan pengoperasian kurang lebih 70 truk dan alat berat. Sekitar 45 eskavator beroperasi di hutan yang diketahui tanpa memiliki izin tambang, izin lingkungan, izin produksi, dan tanpa izin pinjam pakai hutan.
Padahal, beberapa waktu lalu Polres Konawe Utara sudah mengusut, bahkan menyita ore nikel dan menetapkan tersangka petinggi perusahaan yang diduga menambang ilegal di kawasan hutan Konut. Perusahaan itu adalah PT NBP. Polisi menduga NBP melakukan tindak pidana pertambangan dan kehutanan di Blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Lasolo.
NBP ditemukan sedang mengeruk ore nikel dengan beberapa alat berat, tanpa memiliki izin usaha pertambangan dan izin pinjam pakai kawasan hutan. Polisi langsung menangkap operator alat berat.
Informasi dari Polres Konut, NBP saat itu menggunakan empat alat berat jenis eskavator tanpa izin.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zamzam, kala itu langsung menuju tempat kejadian dan menyita alat berat, menangkap operator dan menyita bahan galian bijih nikel sekitar 300 ton.
“Selain direktur ada kepala produksi dari perusahaan ini, kemudian surveyor, operator alat dan tentu direktur juga kami tahan,” kata Rachmat saat penangkapan waktu itu.
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, kata penyidik, diketahui aktivitas itu berdasarkan arahan dari TN. Dari kejadian itu, enam orang ditetapkan sesebagai tersangka. Selain penetapan tersangka polisi juga menahan mereka.