SULTRA.FAJAR.CO.ID — Melati (nama samaran), perempuan asal Timur Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terancam penjara seumur hidup.
Hal ini lantaran perempuan berusia 16 tahun ini membunuh om-om berinisial NB, 48, karena hendak memperkosanya di hutan.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Kepada polisi, Melati menceritakan kronologi kejadian. Menurut Melati, awalnya dia pergi ke hutan mencari kayu.
Melati bertemu NB, warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin. NB mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. Namun ajakan NB ditolak oleh Melati.
NB merasa kesal. Ia mencoba memaksa Melati untuk berhubungan. Bahkan, NB sempat memukul korban.
Melati melawan. Keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya NB terjatuh dan tewas. Setelah itu, Melati pergi meninggalkan NB yang tergeletak di hutan. Jenazah NB ditemukan oleh warga setempat.
Kasus ini sedang ditangani Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Melati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur.
Polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.