Heboh Kasus Kompol Yuni Purwanti,Kapolri Terbitkan Telegram, Polisi se-Indonesia Wajib Laksanakan

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Imbas kasus Kompol Yuni Purwanti dan 11 anak buahnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat telegram (ST).

Surat dengan Nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 itu ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Isinya, mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Hal itu dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dikutip PojokSatu.id dari Antara, Jumat (19/2/2021) malam.

“Iya betul (penerbitan surat telegram),” ungkapnya.

Untuk mencegah terulang-nya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri meminta para Kapolda melakukan deteksi dini.

Khususnya terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Listyo juga menginstruksikan agar melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri.

Juga memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.

“Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif,”

“Seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga,” papar Ferdy Sambo.

Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, agar juga selalu diingatkan tentang sanksi bagi yang melanggar.

  • Bagikan