Kedua, kegiatan tugas sebagai koordinator dan subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja.
“Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan langsung dan perjanjian kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional,” terang Paryono.
Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25 persen dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit.
“Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021,” pungkas Paryono. (jpnn/fajar)