Kapolri Keluarkan SE Penerapan UU ITE, Bagaimana Kasus Abu Janda?

  • Bagikan

Setidaknya ada dua kasus ujaran kebencian yang membuat Permadi Arya alias Abu Janda berurusan dengan Bareskrim Polri. Dia dipolisikan oleh Ketua KNPI Haris Pertama atas cuitannya tentang Islam agama Arogan, dan cuitan rasis ke Natalius Pigai.

Abu Janda telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dirinya juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada sejumlah pihak, dalam hal ini para elit Nahdatul Ulama dan PP Muhammadiyah.

Hampir sebulan, kabar kasusnya belum menemukan titik terang. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Proses tersebut masih didalami terus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Ramadhan mengatakan penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

“Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan,” tandas dia.(dal/fin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version