SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari mengadakan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu – sabu seberat 734 gram yang di musnahkan secara bersama oleh para pihak terkait mengunakan mesin insinerator di Halaman Depan Mapolres Kendari, Selasa ( 23/02/2021).
Barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari seorang tersangka berinisial LM ( 22 ) yang ditangkap pada 31 Januari 2021 di sebuah Kost -kostan di Jalan Haeba Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dengan barang bukti awal seberat 50 gram, dan selanjutnya diadakan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia kembali ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.021 gram.
Hal disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata dalam agenda pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu di depan Halaman Mapolres Kendari.
“Dari barang bukti narkotika jenis Sabu- sabu seberat 1.021 gram ini, dimusnahkan seberat 734 gram dan sisanya seberat 287 gram dibawa ke Labfor untuk di uji dan tujuan kegiatan ini dalam rangka agar barang bukti tersebut tidak hilang atau disalahgunakan oleh oknum anggota ” Kata AKP Agusfian.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Kendari Murniaty.M saat di minta tanggapannya terkait makin maraknya peredaran narkotika di Kota Kendari mengatakan bahwa saat ini kota Kendari sudah masuk kategori darurat narkoba dan saat ini BNNK Kendari sedang mencanangkan Program Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar).