Fahri Hamzah Tawarkan Tiga Skenario Soal UU ITE

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, ketidakpastian hukum di Indonesia bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun lalu.

Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia. Pertama, revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait UU ITE.

Ketiga, pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Skenario pertama adalah merevisi UU yang bermasalah, seperti UU ITE sehingga pasal-pasal direvisi. Kedua, Presiden membuat Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan agar segera ada kepastian hukum,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (24/2).

Fahri Hamzah menilai, inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan UU ITE, merupakan langkah sangat baik untuk mengakhiri ketidakkpastian yang dilakukan Kepolisian.

Namun menurut dia, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU lebih permanen, termasuk juga pengesahan KUHP.

“Kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Dia menjelaskan, DPR periode 2014-2019 sebenarnya telah membahas pengesahan RUU KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Namun menurut Fahri, pada pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan, karena dianggap pembahasan belum selesai, disebabkan masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.

  • Bagikan