Lebih lanjut, Shirley Sumuan menyatakan olehnya itu untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Kejaksaan dengan birokrasi yang bersih dari Korupsi dengan membentuk institusi Kejaksaan yang modern sekaligus memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat , dengan berupaya mengimplementasikannya melalui penandatangan dokumen pakta integritas.
“Dokumen pakta integritas ini berisi bahwa Kejaksaan Negeri Kendari menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas, tidak menerima gratifikasi, tidak melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), memberikan pelayanan sesuai peraturan perundangan-undangan serta tidak diskriminasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Shirley Sumuan.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari akan terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin secara internal, dan juga mengharapkan agar instansi Pemerintah, BUMN, BUMD termasuk Pemerintah Kota Kendari untuk menjalin komunikasi yang transparan sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Jika terjadi pelanggaran hukum, Kejaksaan Negeri Kendari akan konsisten dalam penegakan hukum guna mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional ,sehingga menjadi outputnya adalah birokrasi yang efektif,efisien,bersih dan bersifat melayani di mata masyarakat,” ujar Kajari Kendari.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyatakan Pemerintah Kota Kendari mendukung langkah pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkup Kejaksaan Negeri Kendari.