“Terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara dan/atau pencabutan IUP atau IUP,” tegas Dedi.
Direktur Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sultra ini menyayangkan tindakan 80 Pemilik IUP di Sulawesi Tenggara yang diduga tidak menjalankan kewajibannya kepada negara berupa pembayaran PNBP IPPKH PKH dan tidak menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) merupakan wujud nyata masifnya praktek pertambangan ugal-ugalan dan melawan hukum yang telah mengabaikan kepentingan negara dan masyarakat.
“Saya mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, untuk melakukan segera memberi tindakan hukum yang tegas, konsisten dan konsekwen terhadap 80 Pemilik IUP tersebut,” ujar Dedi Ferianto.
Mantan Aktivis mahasiswa Unidayan ini, Juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Kementerian ESDM selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan di sektor pertambangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sangsi tegas terhadap 80 Pemilik IUP tersebut.(ismar/FNN).