SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan itu hanya dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Satu yang ingin saya sampaikan. Tertangkap tangannya itu tidak benar. Karena bapak saat itu sedang istirahat. Mengenai keberangkatan Bapak, keluar kota itu sebagai saksi,” kata Veronica, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu (27/2/2021).
Ia pun menegaskan bahwa penjemputan paksa pun tidak. Dengan kerelaan beliau berangkat. Nurdin Abdullah tidak sedang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Tim KPK.
“Mereka diterima di rumah jabatan gubernur. Dengan sikap patriotismenya ikut. Tidak ada sama sekali yang diambil ketika dijemput. Bapak hanya membawa pakaian,” lanjutnya.
“Bapak sedang istirahat dengan ibu. Jadi memang bapak pulang ke rumah dulu istirahat di rumah bersama ibu. Tim KPK datang untuk ketemu dengan Pak Gub,” jelasnya.
Padahal tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. “Kita masih menunggu proses. Kita juga bisa menyatakan tentang apapun karena memang tidak disampaikan oleh KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan memang ada penangkapan dilakukan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sulsel. Namun dia belum bisa memastikan siapa saja yang ditangkap.
“Benar ada penangkapan. Namun tim masih bekerja ya. Nanti kami sampaikan selengkapnya,” ungkapnya, Sabtu (27/02/2021).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan informasi lengkap penangkapan belum bisa disampaikan saat ini. Namun diakuinya memang pada Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.