Selanjutnya, Tim lidik subdit I unit 1 memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 Undang – Undang . RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ismar/FNN)