SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang penguna aktif narkoba jenis Sabu-sabu yang merupakan oknum PNS Panitera Penganti Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari bernama Febriady, 46 tahun ditangkap Tim Opsnal subdit I unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 01.00 Wita, Jum’at, (19/2/2021)
Pria kelahiran Pare-Pare, 10 Februari 1975 ini digeledah oleh Tim Opsnal Subdit I unit 1 di rumahnya dan ditemukan satu sachet narkotika jenis Sabu- sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di kantong sebelah kiri baju safari serta beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika.
Selain itu, Tim Opsnal subdit I unit 1 juga menemukan barang bukti non narkoba lainnya seperti dua buah pirex, satu buah alat pengisap sabu-sabu, satu buah korek gas, satu buah sendok sabu-sabu, satu baju safari dan sebuah handphone merek Vivo berserta sim cardnya.
“Penangkapan tersangka Febriady (46), berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Tim lidik subdit I berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial F (46) di rumahnya yang terletak di, Perumahan Green Anggoeya Resort Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilis yang diterima fajarsultra.co.id, Senin, (1/3/2021).
“Tim lidik subdit I unit 1, kemudian melakukan interogasi awal kepada tersangka dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu ini dari seseorang berinisial OP,” ujar Kompol Dolfi