Tax holiday merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.
Jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, yakni industri pelopor yang bergerak di lima bidang, yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Pemberian fasilitas tax holiday ini akan membebaskan perusahaan dari pajak penghasilan badan (Pph Badan) selama minmal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial.
Perusahaan juga mendapatkan pengurangan Pph Badan sebesar 50 perseb dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak.
Fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp 1 triliun. (rakyatsultra/fajar)