Sementara itu, apakah akan ada pemberian penjatuhan sanksi kepada mahasiswa baik itu Lembaga Kemahasiswaan atas kegiatan tersebut, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Lade Sirjon menyatakan dalam peraturan Akademik Universitas Haluoleo ada opsi-opsi pilihan sanksi yang bisa diterapkan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan Akademik , berupa sanksi teguran tertulis, sanksi skorsing dan sanksi drop out.
“Akan tetapi prosedur penerapan sanksi- sanksi itu diterapkan berjenjang mulai dari Jurusan, pimpinan Fakultas hingga pimpinan Universitas, yang pasti berdasarkan regulasi yang kami miliki, baik sifatnya surat edaran dan peraturan Akademik kegiatan sebagaimana yang viral itu masuk kategori yang dilarang,” kata Lade Sirjon.
Lanjut, Lade Sirjon menegaskan Universitas Haluoleo tidak akan melindungi oknum-oknum mahasiswa yang terlibat dalam kekerasan dalam kegiatan tersebut.
“Jika ada yang keberatan atas kejadian ini, baik itu keluarga mahasiswa atau mahasiswa itu sendiri, dan akhirnya mengadukan hal ini ke polisi, maka yang bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang melakukan kekerasan dan pihak UHO tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum-oknum mahasiswa yang melakukan kekerasan,” tegas Lade Sirjon.
Ditempat yang terpisah, Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi, Edy Karno saat ditemui oleh Fajarsultra.co.id diruangannya membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh HMJ Pendidikan Ekokomi pada 27 hingga 28 Februari 2021. “Itu kegiatan LDK selama 2 hari di Pantai Nambo,” tuturnya.