Kasus Pencemaran Nama Baik, Walikota Baubau Mau Maafkan Asalkan…

  • Bagikan

Lanjut Kuasa Hukum Wali Kota Baubau ini, menambahkan bahwa Walikota Baubau mengamini dan menyambut baik upaya restorative justice dalam setiap penanganan perkara ITE oleh aparat penegak hukum, Sebagaimana Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

“Bapak Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik dengan syarat: Pertama, sebagai upaya pengembalian nama baik Bapak Wali Kota Baubau yang terlanjur dicemarkan melalui media sosial oleh para pelaku penghinaaan/pencemaran nama baik tersebut harus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya kepada Bapak Wali Kota Baubau secara terbuka di depan media cetak/elektronik, dan Kedua, sebagai pegangan dan jaminan bagi Bapak Wali Kota Baubau selaku korban dan aparat penegak kukum yang menangani perkara a quo bahwa para pelaku dengan tidak akan mengulangi perbuatannya, harus ada surat pernyataan secara tertulis yang dibuat oleh para pelaku,” tutur Dedi Ferianto.

Oleh Karena itu, Dedi Ferianto menyampaikan jika syarat-syarat ini dapat dipenuhi, Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik, begitupun sebaliknya.(ismar/FNN)

  • Bagikan