SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tak akan menempuh jalur praperadilan atas kasus yang menimpanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum NA, Arman Hanis. Selama NA menjalani masa isolasi di Rutan Cabang KPK, dia kerap berkomunikasi melalui surat. Dari komunikasi itu, kata dia, NA tak akan menempuh langkah praperadilan.
Meskipun begitu, dia belum mengetahui apa yang menjadi alasan kliennya mengambil keputusan itu. Pasalnya selama isolasi, dia belum bisa berkomunikasi secara langsung. Meski begitu, sejak 1 Maret lalu dia dan tim sudah resmi menerima kuasa untuk proses ini.
“Setelah masa isolasi berakhir kita akan berkonsultasi melalui zoom meeting. Karena ngga bisa tatap muka. Kemudian beliau (NA) dalam kondisi sehat dan baik,” bebernya.
Diapun menyampaikan jika proses hukum saat ini masih dalam fase awal. Dia belum bisa memberikan informasi terkait materi perkara. Komunikasi pun memang belum dilakukan lantaran aturan isolasi yang masih berjalan.Meskipun begitu, biasanya penyampaian dari NA melalui surat menyurat.
“Masih melalui surat. Kami pun begitu. Biasanya jika keluarga mengantarkan sesuatu (makanan atau yang lain), ada pesan yang juga disampaikan beliau,” bebernya.
Meski begitu, keluarga tetap menghormati proses yang berjalan. Bahkan berterima kasih kepada KPK yang masih menjunjung azas praduga tak bersalah. Nurdin, kata dia, tetap diperlakukan dengan baik.
Keluarga besar dan tersangka juga diakuinya akan bersikap kooperatif. “Pak Nurdin juga menyampaikan, akan bertanggung jawab dan akan membuktikan apa yang disangkakan (benar atau tidak) di persidangan,” tegasnya.