“Kami berharap saudara M kooperatif dalam hal ini,” harapnya.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, saat ini pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi anggaran Siskeudes di Dinas PMD Konkep. Dirinya masih terus lakukan pengembangan apakah ada tersangka lain dari kasus ini.
“Kalau ada pihak lain terlibat dan cukup bukti kemungkin ada penambahan tersangka lain,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan Andi Mustafa Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) dan Alumudin staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes), Rabu (17/2/2021).
Untuk diketahui, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Takdir mantan Kabid Pemerintahan Desa di PMD Konkep ini didampingi oleh penasihat hukumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rs)