Usai Minum Miras, 5 Pria Bunuh Seorang Nelayan, Hukuman Mati Menanti

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Sat Reskrim Polres Konawe Selatan Bersama Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Ronald Aron Maramis, dan AKP Fitrayadi berhasil menangkap Lima Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Desa Puupi Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan.

Kelima tersangka pelaku pembunuhan berencana itu, masing -masing berinisial IW, IL, WD, KD, dan MT. Kelimanya adalah Warga Desa Puupi Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

“Penangkapan Kelima tersangka berdasarkan laporan Polisi No.01 Tanggal 28/01/2021 lalu, yakni telah terjadi pembunuhan terhadap korban bernama Tauta (61) seorang nelayan warga Desa Wangkolabu Kecamatan Towea Kabupaten Muna,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Fitrayadi dalam rilisnya, Kamis, (4/3/2021).

Lanjut AKP Fitrayadi, setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu kami lakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana dan kemudian diketahui salah satu pelaku berinisial MT. Dan dari pengakuan MT, diketahui kalau pelaku pembunuhan berjumlah lima orang.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Resmob Dit Reskrimum Polda Sultra menangkap MT, selanjutnya melakukan penangkapan kepada para tersangka lainnya di kediamannya masing -masing,” beber AKP Fitrayadi.

Ada pun motifnya, menurut AKP Fitrayadi dilatarbelakangi adanya dendam salah satu pelaku kepada korban. Sehingga saat minum minuman keras (miras) bersama, di situlah muncul perencanaan untuk menghabisi korban.

  • Bagikan