Usai Minum Miras, 5 Pria Bunuh Seorang Nelayan, Hukuman Mati Menanti

  • Bagikan

“Kelima orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 e KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Subs Pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman Pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan