SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap dua tersangka pengedar Narkotika Sabu-sabu di dua tempat yang berbeda.
Tersangka Farid Rebitriadi alias Ebit ditangkap di Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,08 gram yang ia sembunyikan didalam pembungkus rokok Sampoerna dan disaku celana sebelah kanannya.
“Penangkapan terhadap tersangka Farid Rebitriadi alias Ebit berumur 22 tahun ini dilaksanakan pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap IPDA Aldiansyah Asad, Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari dalam rilisnya, Jumat (5/3/2021).
Selanjutnya kata IPDA Aldiansyah, berdasarkan keterangan dari tersangka Farid Rebitriadi alias Ebit, Tim opsnal pada pukul 23.00 Wita kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Kemal didepan pintu rumahnya di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota kendari dan mengamankan 11 Paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,08 gram.
“Setelah itu, kedua tersangka berserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kendari untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ismar/FNN)