Kemudian, lanjut Kompol Dolfi, berdasarkan interogasi kepada tersangka, ia mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan memesan melalui handphone dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah tersangka Hendra di Jalan Poros Kendari – Konawe Selatan di Dusun 2 Iwoi Wanggu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan yang di saksikan Sekdes dan Masyarakat, namun tidak di temukan barang bukti yang ada kaitanya dengan Narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka dan barang buktinya ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ismar/FNN)