SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin IPTU Bahri, S.H berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu bernama Hendra (37) dengan barang bukti sebanyak 11 Sachet seberat 5,94 gram dan beserta sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya.
Penangkapan tersangka dilaksanakan di pekarangan KABA MART Jalan Brigjen Katamso No.397 Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Hari Sabtu, 6/3/2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Penangkapan tersangka berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang di lakukan oleh tersangka Hendra yang beralamatkan di Jalan Poros Kendari – Konsel, Dusun 2 Iwoi Wanggu, Konda 1, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Sehingga Dengan adanya informasi tersebut tim lidik unit 2 Subdit 3, langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance,” kata Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Minggu (7/3/2021).
Lanjut kata Dolfi, sehingga pada hari Sabtu tanggal 6/3/2021, sekitar jam 17.00 Wita, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin oleh IPTU Bahri, S.H langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang dimana pada saat penangkapan tersangka baru saja sampai di halaman pekarangan KABA MART, Jalan Brigjen Katamso No.397, Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
” Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, dimana dari hasil pengeledahan badan dan pekarangan parkiran di temukan 11 sachet kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yg berada dalam sebuah botol bekas obat herbal warna putih yg sempat di buang tidak jauh dari tersangka diamankan,” bebernya.