SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Senin (8/3).
Kedatangan AHY untuk meminta Kemenkumham agar menolak hasil KLB Partai Demokrat, yang menurutnya merupakan gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.
“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan,” kata dia di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin.
AHY datang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi PD.
Kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia.
“Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” ujar AHY.
Permintaan AHY tersebut karena menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).”Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal,” ujarnya.
AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai.
Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.
“Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah,” ucap AHY yang juga pernah ikut bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut.