SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pedangdut Cita Citata disebut-sebut dalam sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Dia diduga turut menerima uang senilai Rp 150 juta dari hasil fee pengadaan bansos Covid-19.
Munculnya nama artis Cita Citata tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini saat Jaksa menelisik aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya di Labuan Bajo.
“Pembayaran artis, untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp 150 juta,” ungkap Jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Jaksa mencecar, mengapa pembayaran tersebut diambil dari fee pengadaan bansos. Tetapi Joko mengaku hanya menjalankan perintah.
“Kenapa ambil dari fee?,” telisik Jaksa.
“Nggak tahu, hanya jalankan perintah,” cetus Joko.
“Artisnya siapa?,” cecar Jaksa.
“Informasinya Cita Citata, saya nggak hadir,” tegas Joko.
Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.